Vila di Taman Nasional Segera Dibongkar
Liputan6.com, Jakarta: Pembongkaran 168 villa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun mulai dilakukan paling lambat sebulan lagi, setelah pemda kabupaten Bogor memberi tiga kali peringatan. "Sebelum dibongkar habis, pemilik 168 villa itu akan diberi surat peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tujuh hari. Jadi paling lambat dalam satu bulan ke depan, seluruh villa itu harus sudah dibongkar Pemda setempat," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori.
Untuk keperluan pembongkaran itu, Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Muspida di Jawa Barat. Mulai Senin (15/a), katanya, Kepala Balai yang mengelola kawasan hutan akan menyurati Bupati kabupaten Bogor untuk meminta bantuan pembongkaran villa tersebut karena mereka yang punya perangkat. "Setelah menerima surat Kepala Balai pengelolaan hutan itu, Pemda melanjutkannya dengan menyurati para pemilik villa di kawasan tersebut," katanya.
Keputusan membongkar villa itu diambil, setelah Kemenhut mengundang para pejabat daerah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lain melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan villa dan pemukiman.
"Dalam rapat koordinasi itu memang tidak ditemukan ada pemilik lahan yang memperoleh sertifikat kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Kalau ada, KPK akan perika BPN setempat," kata Darori. Prinsipnya, seluruh bangunan yang dinilai merugikan di kawasan taman nasional, terutama villa mewah, tetap akan dibongkar.
Sementara, masyarakat tradisional yang sudah menempati kawasan ini akan diberi kesempatan untuk melanjutkan usaha pertaniannya. Mereka yang berada di zona inti taman nasional akan dipindahkan.(ANT)
Contoh kalimat Penalaran :
Karena pada kalimat tersebut,fakta berdasarkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lain
Contoh kalimat Argumentasi :
Karena kalimat tersebut,terdapat peringatan dari pemda kabupaten Bogor yang menyatakan paling lambat sebulan lagi akan melakukan pembongkaran setelah tiga kali memberi peringatan
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar