Presiden: Jangan Sama Ratakan Perbuatan Kriminal
Rabu, 17 Februari 2010 07:08 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono-didampingi, antara lain, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menko Kesra Agung Laksono, Menhuk dan HAM Patrialis Akbar, Mendiknas Mohammad Nuh, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, serta Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah (keempat dari kiri)-berdialog dengan sejumlah anak didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Anak Pria, Tangerang, Banten, Selasa (16/2).
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai, dalam praktik penegakan hukum saat ini, rasa keadilan masyarakat kerap terusik. Terkait dengan hal itu, pemerintah akan menyusun kembali sistem yang tidak menyamaratakan perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak-anak, penyandang cacat berat, orang lanjut usia, atau pelanggaran ringan yang terjadi karena tekanan kemiskinan.
”Keadilan tidak selalu sejalan dengan hukum meskipun penegakan hukum itu sendiri harus sedekat mungkin dengan keadilan. Manakala ada jarak antara hukum dan keadilan, mari kita tata kembali agar keadilan itu betul-betul tegak,” ujar Presiden seusai meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Anak Pria, Tangerang, Banten, Selasa (16/2/2010). Presiden didampingi Ny Ani Yudhoyono dan 10 menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menurut Presiden, rasa keadilan kerap terusik dalam praktik penegakan hukum. Ia mencontohkan ketika disamaratakannya hukuman atas tindak pidana tertentu, seperti pencurian yang dilakukan orang dewasa dan anak-anak. Demikian pula ketika pencurian dilakukan karena seseorang amat sangat miskin dan seseorang yang sebenarnya tidak berkekurangan.
”Bukan hanya masalah praktik yang kita anggap masih belum mencerminkan keadilan yang hakiki. Kita perlu melihat kembali filosofi, konsep, sampai dengan undang-undang nantinya, termasuk kebijakan yang mesti kita jalankan,” tutur Presiden.
Terkait dengan pelanggaran hukum yang dilakukan anak-anak di bawah usia 15 tahun, Presiden menekankan, penanganan terhadap mereka mestinya bukanlah dengan konsep penjara yang kaku atau penghukuman semata. Penanganan anak-anak yang melanggar hukum ini perlu dilakukan dengan konsep pembinaan dan pendidikan khusus.
Perubahan sistem
Dalam waktu dekat, kata Presiden, pemerintah akan mengupayakan perubahan sistem hukum yang fundamental untuk meningkatkan rasa keadilan masyarakat itu. Ia menyebutkan beberapa elemen yang perlu diakomodasi.
”Pertama, mari kita ubah konsepnya, bukan konsep menghukum dan memenjarakan itu sendiri, tetapi pembinaan dan pendidikan. Memang ada kasus kejahatan yang sangat ekstrem meskipun dilakukan oleh anak-anak mendapat pembedaan tertentu meski tetap dalam konsep pembinaan dan pendidikan,” paparnya.
Kedua, ditekankan adanya perlakuan berbeda terhadap penanganan jenis pelanggaran yang sama yang dilakukan oleh orang dewasa dan anak-anak.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Prof Dr Teguh Prasetyo, menjawab pertanyaan Kompas kemarin mengatakan, upaya penegakan hukum dengan berbagai teori hukum di Indonesia selama ini gagal karena lemahnya sistem serta budaya hukum di masyarakat kita. Untuk itu, perlu pengawalan terus-menerus dari masyarakat terhadap setiap proses penegakan hukum. Salah satunya dengan mendesak setiap institusi penegak hukum memberikan laporan kemajuan kepada masyarakat atas setiap kasus yang ditangani.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Korupsi Denny Indrayana, yang juga Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi dan Nepotisme, menyatakan, salah satu faktor yang dapat meminimalkan ketimpangan hukum dan keadilan adalah mengikis habis mafia hukum di berbagai bidang di masyarakat.
”Praktik mafia apa pun, termasuk mafia hukum, terjadi karena adanya pemilik modal yang dengan duitnya melakukan praktik mafia melalui berbagai cara,” tutur Denny saat dihubungi Kompas di Tangerang, Banten, kemarin. (ASA/DAY/HAR)
Contoh kalimat Penalaran :
Karena memang benar fakta,perihal banyaknya pejabat yang hadir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Anak Pria, Tangerang, Banten
Contoh kalimat Argumentasi :
Karena kalimat tersebut terdapat pendapat dari Presiden,bahwa rasa keadilan kerap terusik dalam praktik penegakan hukum
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar