Jumat, 19 Februari 2010

Bahasa Indonesia 2

Sebelum Periksa Anand Krishna, Polisi Kumpulkan Bukti
Selasa, 16 Februari 2010 21:41 WIB

KOMPAS/JOHNNY TG
JAKARTA, KOMPAS.com
Kepolisian akan mengumpulkan bukti-bukti perihal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru spiritual Anand Krishna. Jika bukti dinyatakan cukup, polisi kemudian akan memanggil terlapor untuk diperiksa.

“Prinsipnya mengumpulkan bukti yang cukup dulu untuk menyatakan layak atau tidaknya seseorang dipanggil sebagai tersangka. “

"Prinsipnya mengumpulkan bukti yang cukup dulu untuk menyatakan layak atau tidaknya seseorang dipanggil sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2010).

Seperti diberitakan, Tara Pradibta Laksmi (19), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Anand, telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Ia mengaku, Anand telah memeluk, meraba-raba bagian sensitif, serta mencium saat melakukan terapi. Ia diperlakukan tidak senonoh dalam keadaan tidak sadar atau terhipnotis.

Boy menjelaskan, untuk memperkuat sangkaan adanya pelecehan seksual, diperlukan bukti hasil visum dari kedokteran. "Walaupun visum tidak menjadi persyaratan mutlak," ujar Boy.
Apakah pernyataan tertulis dari saksi ahli psikolog yang dijadikan bukti dalam laporan Tara akan dimintai keterangan langsung oleh polisi? "Bisa saja itu menjadi alat bukti. Nanti akan kita dengar keterangan psikolognya," jawab Boy.


Contoh kalimat Penalaran :
Karena pada kalimat tersebut,mengatakan bahwa perlu bukti yang cukup untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang dipanggil sebagai tersangka

Contoh kalimat Argumentasi :
Karena pada kalimat tersebut,terdapat pendapat dari Kepolisian yang menyatakan akan mengumpulkan bukti-bukti perihal kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh guru spiritual Anand Krishna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar