Satu Persen Lapangan Kerja untuk Penyandang Cacat
Rabu, 17 Februari 2010 06:11 WIB
Kompas/Raditya Helabumi
Pasangan Soekarwo (kiri)-Saifullah Yusuf melambaikan tangan seusai dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2009-2014 oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dalam sidang paripurna istimewa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/2).
SURABAYA,KOMPAS.com - Sesuai kontrak politik yang dilakukan sebelum terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf atau Karsa akan memberi kesempatan kerja bagi para penyandang cacat. Untuk mewujudkan gagasan ini, Pemprov Jawa Timur akan mensosialisasikan pada para pengusaha di Jawa Timur agar memberikan alokasi hak kerja satu persen bagi penyandang cacat di perusahaan mereka.
Demikian salah satu hasil Tim Penyelesaian Permasalahan Buruh di Jatim yang dibahas antara Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jatim, dan Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jatim.
"Dalam waktu dekat, gubernur akan membuat surat edaran pada perusahan-perusahaan di Jatim agar mereka memenuhi hak para penyandang cacat, meskipun hanya satu persen," kata Koordinator ABM Jatim Jamaludin, Selasa (16/2) malam di Surabaya.
Menurut Jamaludin, agar para penyandang cacat dapat diterima kerja di perusahaan, maka mereka harus memiliki kompetensi. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja Jatim akan menyertakan mereka dalam beberapa program pelatihan kerja yang selama ini sudah berjalan.
"Sarana pendidikan bagi kaum penyandang cacat di Jatim sangat kurang , sehingga hal ini menjadi tanggungjawab bagi Pemprov Jatim sendiri untuk memfasilitasi. Agar lebih efektif, maka pelatihan bagi sesama yang menderita cacat akan disertakan dalam program pelatihan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan J atim," tambah Jamaludin.
Contoh kalimat Penalaran :
Karena kalimat tersebut,terdapat hasil dari Tim Penyelesaian Permasalahan Buruh di Jatim
Contoh kalimat Argumentasi :
Karena kalimat tersebut,terdapat pendapat bahwa agar perusahaan di Jawa Timur memenuhi hak para penyandang cacat, meskipun hanya satu persen
Jumat, 19 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar